Jumat, 27 Agustus 2010

Lembaga Outbound Training

Jakarta - Kewenangan wisata malang KPK untuk bisa mengusut pidana pencucian uang dalam RUU Tindak Pidana rafting malang Pencucian Uang (TPPU) belum juga dikabulkan DPR. Perdebatan masih alot lembaga outbound training antara yang pro mendukung KPK dan tidak. Padahal pemberantasan korupsi lebih sukses kalau kewenangan itu dimiliki KPK.

"Kalau disetujui di RUU rafting malang yang baru itu, koruptor harus kerja keras untuk menyembunyikan hasil korupsi," kata Koordinator ICW, Danang Widoyoko di outbound training Jakarta, Jumat (27/8/2010).

Dia menguraikan alasannya, saat ini investigasi KPK hanya follow the suspect. Nah, kalau kemudian disetujui kewenangan itu, KPK akan bisa melakukan pengusutan pidana korupsi dengan strategi follow the money.

"Jadi KPK bisa mengandalkan informasi dari transaksi mencurigakan," imbuh Danang.

Nantinya untuk menjerat koruptor, tidak hanya dengan metode lama dengan memeriksa calon tersangka dan saksi, tapi juga melalui transaksi keuangan. "Ini yang membuat koruptor khawatir," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar